Keadilan merupakan pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Keadilan memiliki ciri antara lain: tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hukum.
Bicara soal keadilan ingin sekali bicara tentang negeri kita tercinta ini. Negeri kita ini teorinya sangat menjunjung sekali keadilan, disebutkan pada dasar Negara kita yaitu sila ke 5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” ,hal itu jelas kadilan merupakan hal yang dijunjung tinggi pada teorinya dinegara kita tetapi pada praktiknya banyak hal-hal yang keterbalikannya. Saya tidak akan mengkritisi ketidakadilan yang ada karena kawan-kawan pasti tahu dan bisa melihat contohnya sendiri yang ada di Negara kita. Tetapi saya sangat berharap keadilan benar – benar akan dijunjung tinggi nantinya tanpa membeda-bedakan status sosial seseorang dan benar – benar bisa ditegakkan !!
Ilmu Budaya Dasar
M.Dudy Saputra
17110169 / 4KA18
M.Dudy Saputra
17110169 / 4KA18
0 komentar: on "Manusia Dan Keadilan"
Post a Comment